Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka MAM saat digiring oleh Jampidsus Kejagung. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula (perintangan terhadap penanganan perkara), Rabu (7/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jampidus, Harli Siregar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ditemukan permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk melakukan perintangan penyelidikan kasus-kasus tersebut.

"Tersangka membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan, selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter," ungkap Harli dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Kejagung tak Akan Periksa 5 Eks Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

Dalam aksinya, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara tersangka MS serta membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada Jampidsus Kejagung yang antara lain, menyatakan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan yang kemudian tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. 

"Tersangka TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV," terangnya.

Selain itu, atas permintaan tersangka MS, tersangka MAM membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

"Para buzzer mendapatkan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Harli melanjutkan, para tersangka juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, instagram dan twitter) berdasarkan materi dari tersangka MS dan JS berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, personal pimpinan Kejagung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Tak hanya itu tersangka juga membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik/Penuntut Umum tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial.

Baca Juga: Direktur JakTV, Tian Bahtiar Jadi Tersangka Pemberitaan Negatif

"Selain hal tersebut, tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan JS terkait isi video, konten negatif termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif di tiktok, instagram maupun twitter yang dibuat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan," jelasnya.

Harli membeberkan, tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp864.500.000 terdiri dari Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000.

Karenanya, pihaknya menjerat MAM dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan