Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kecelakaan Bus di Padang Panjang, Pengamat: Lemahnya Sistem Pengawasan dan Minimnya Anggaran Keselamatan Transportasi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Djoko Setijowarno (Foto: dok.MTI)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kecelakaan bus maut yang merenggut 12 nyawa dan melukai 23 orang di Padang Panjang, Sumatera Barat memantik reaksi sejumlah pihak.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menilai penyebab utama maraknya kecelakaan terletak pada lemahnya sistem pengawasan. Selain itu, minimnya anggaran keselamatan transportasi.

“Angkutan umum dan barang memang wajib mengikuti uji KIR setiap enam bulan. Tapi di luar itu, ada SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) yang mestinya dijalankan perusahaan. Sayangnya, pemerintah tidak menganggarkan SMK, padahal ini kunci keselamatan,” ujar Djoko, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga : Menteri PKP dan IMIPAS Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas

Menurutnya, efisiensi anggaran berdampak langsung pada minimnya razia kendaraan, pengawasan di terminal, hingga pemeliharaan rambu dan marka jalan. Bahkan, institusi seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pun kini kesulitan melakukan investigasi dan konsolidasi di daerah karena tak memiliki cukup dana operasional.

Djoko juga menyoroti lemahnya pengawasan operasional kendaraan. Ia mengungkapkan, bus ALS yang mengalami kecelakaan di Padang Panjang ternyata tak memiliki izin operasi. Hal ini menandakan lemahnya kontrol di lapangan, baik oleh kepolisian maupun dinas perhubungan.

“Mestinya ada anggaran rutin untuk pembinaan dan pengawasan, baik kepada operator maupun pengemudi. Tapi saat ini tidak ada sama sekali,” tambah Djoko yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

Baca Juga : Pemerintah Bentuk Satgas Antipremanisme, Komisi III: Harus Gerak Cepat!

Lebih lanjut, Djoko mengajak masyarakat khususnya pengguna dan pemilik angkutan umum untuk lebih waspada. Ia menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan dan pentingnya menolak kendaraan yang tak layak jalan.

“Ini pokoknya anggaran keselamatan itu jangan dipangkas demi efisiensi. Percuma bangsa ini menciptakan manusia unggul toh nanti menjadi korban kecelakaan juga. Jangan sampai itu menjadi korban yang sia-sia di jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerhati Keselamatan Publik Ulul Azmi mendesak agar tragedi kasus kecelakaan bus di Padang Panjang harus dilakukan tindakan serius.

Baca Juga : Ombudsman Sumut dan Pemda Patok Lahan Hutan Lindung di Deli Serdang, Operasional Tambak Diminta Dihentikan

Ia menilai, insiden itu membuka kembali lemahnya sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Aksiden ini menguncang kesadaran nasioanl akan betapa gentingnya kondisi keselamatan transportasi publik, khususnya angkutan darat jarak jauh," katanya.

Ulul menuntut pengusutan menyeluruh terhadap operator bus, termasuk audit kepatuhan terhadap standar keselamta, sistem kerja pengemudi dan pemeliharaan teknis armada. Menurutnya, jika terbukti lali, perusahaan harus diberi sanksi tegas,baik sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Cabut Izin Operasi

Terpisah, Anggota Komisi V DPR Irmawan mendesak aparat dan pemerintah segera menyelidiki tuntas penyebab kecelakaan dan menindak tegas operator bus jika terbukti lala dalam kasus di Padang Panjang tersebut.

"Kami sangat berduka atas tragedi ini. Nyawa manusia tak boleh jadi korban kelalaian. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak operator, jangan ragu cabut izin operasional bus tersebut," tegas Irmawan.

Dugaan awal menyebut kecelakaan terjadi karena rem bus tidak berfungsi. Irmawan menyatakan, hal ini menunjukkan potensi kelalaian dalam pengecekan kelayakan kendaraan. "Fungsi rem itu vital. Jika rem tidak berfungsi dan tetap digunakan mengangkut penumpang, itu pelanggaran serius atas keselamatan," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat oleh operator bus, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pemeliharaan berkala. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan, termasuk pada usia kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia maksimal bus antar kota dalam provinsi (AKDP) adalah 25 tahun. "Saya minta Kemenhub periksa apakah bus yang terlibat masih laik jalan secara usia," kata Irmawan.

Tak hanya aspek teknis, ia juga meminta investigasi terhadap kondisi sopir. Ia menegaskan pentingnya jam kerja sesuai regulasi. "Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, jam kerja sopir maksimal delapan jam. Kelebihan jam kerja bisa picu kelelahan dan jadi faktor kecelakaan," tambahnya.

Legislator Dapil Acehtersebut meminta Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan menyusun data operator bus yang patuh maupun yang abai terhadap SOP keselamatan. Ia menilai sanksi pencabutan izin harus diterapkan bila ada pelanggaran berulang sebagai bentuk efek jera.

“Ini bukan kecelakaan pertama. Sudah saatnya pendekatan keselamatan menjadi prioritas utama. Jangan tunggu nyawa melayang lagi,” tutupnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).