Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka sopir truk dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, tersangka yang ditetapkan berinisial, MI (18).
"Sudah, sudah diamankan. Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro Jaya," kata Slamet di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Slamet mengatakan kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah, tapi penangannya di Polda Metro," ucap dia.
Adapun, kecelakaan ini terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi. Inisiden ini menyebabkan korban luka. Tujuh mobil terlibat dalam kecelakaan beruntun pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologi bermula dari truk berpengangkut meubel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.
Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang. (rsy/nusantaraterkini.co)