Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita dalam tas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Diketahui korban berinisial MP alias Sela (26) tewas secara mengenaskan akibat dianiaya.
Sebelumnya, korban dilaporkan sempat tinggal bersama di kediaman tersangka utama berinisial JFJ alias Jo, di Jalan Merdeka, Pematangsiantar.
"Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka dibagian badan dan kepalanya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebutkan Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Sumaryono menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban berlangsung di kediaman tersangka Jo pada Minggu (20/10/2024). Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” jelasnya.
Selain itu, sebut Sumaryono, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya guna menghindari proses hukum. Sumaryono menerangkan, dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, dengan peran yang berbeda.
Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan dalam kasuus ini adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
"Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor," terangnya.
Sebelumya, tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematangsiantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal dan seprei bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
(Zie/Nusantaraterkini.co)