Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang: Palsukan Dokumen
Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
nusantaraterkini.co, BANTEN - Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempatnya yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen.
Baca Juga : Menteri KKP Diminta Segera Ungkap Pelaku Pagar Laut
Baca Juga : Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar, Komisi III: Usut Dugaan Penghilangan Barang Bukti Pagar Laut
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri dikutip kumparan, pada Selasa (18/2/2025).
Djuhandani menambahkan, penetapan tersangka itu sudah didasarkan hasil gelar perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ucap dia.
Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Isyaratkan Kemarahan Prabowo karena Kekayaan Negara Dicaplok
"Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," lanjut dia.
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
PENDIDIKANDishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIMenaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Perikanan
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat I Musi, Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NEWSSeniman dan Politikus Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
PENDIDIKANNono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Masa Depan Indonesia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALKetua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKSyarat Pendidikan Gibran Digugat, Hensa Sebut Jawaban KPU Kunci MK
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan