Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Koperasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kadis Koperasi Kota Medan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024.

Suasana sidang tuntutan JPU kasus korupsi fashion festival di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang tuntutan JPU kasus korupsi fashion festival di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan, , dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,049 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, Benny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp897 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif, juga dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Sementara itu, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Hamdani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.

JPU mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Mhd Hamdani ditetapkan sebagai pemenang tender penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Setelah itu terjadi perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sementara Kelompok Kerja (Pokja) disebut menerima perintah dari Benny Iskandar Nasution untuk tetap melaksanakan proses karena waktu pelaksanaan sudah mendesak.

Jaksa juga mengungkap adanya komitmen fee, termasuk aliran dana sekitar Rp664 juta dari Hamdani kepada Benny Iskandar Nasution. 

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654 dalam proyek penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memperoleh anggaran sebesar Rp5,195 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk penyelenggaraan MFF 2024, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,857 miliar.

Jaksa mengungkap terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak. Salah satunya adalah pengadaan kursi yang sebenarnya telah disediakan oleh Hotel Santika Dyandra, namun tetap tercantum dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, pembayaran sejumlah komponen kegiatan, seperti lokasi acara, pengisi acara, project manager, honor koreografer, music director, hingga honorarium desainer nasional, disebut dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai.

Dalam dakwaan juga disebutkan Benny Iskandar Nasution diduga meminta sejumlah pembayaran kepada Mhd Hamdani, termasuk bayaran terkait Hotel Santika Dyandra serta honorarium sejumlah desainer nasional, di antaranya Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, perbuatan Benny Iskandar Nasution bersama Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Mhd Hamdani diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

(Cw2/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait