Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/8/2024).
"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik akan segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumut TA. 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
(Akb/Nusantaraterkini.co)