Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Karim Khan Dicopot dari Jabatan Jaksa ICC
Jaksa ICC Karim Khan resmi dicopot dari jabatannya oleh negara anggota setelah terjerat dugaan kekerasan seksual
Nusantaraterkini.co, PBB - Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (24/7/2026) sepakat melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan kekerasan seksual.
Presiden ASP Paivi Kaukoranta mengatakan, Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dalam Statuta Roma, yang merupakan badan pengawas manajemen dan badan legislatif ICC, melakukan pemungutan suara dengan hasil 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan.
"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya, serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," kata Kaukoranta.
Dia mengatakan, ASP memutuskan bahwa tuduhan terhadap Karim Khan merupakan pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya.
Kaukoranta menyerukan agar martabat dan privasi semua pihak yang terlibat tetap dihormati, mengingat pengaduan terkait pelanggaran, proses penyelidikan, dan proses pendisiplinan merupakan perkara yang bersifat rahasia.
ASP menggelar sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Jumat.
Karim Khan, seorang advokat berkebangsaan Inggris, dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota staf perempuan yang bekerja di bawah supervisinya. Pria 56 tahun itu membantah tuduhan tersebut.
Terpilih sebagai kepala jaksa ICC pada Februari 2021 untuk masa jabatan sembilan tahun, Karim Khan dikenal setelah mengajukan permohonan untuk surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant; serta para pemimpin Hamas pada Mei 2024.
Setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALRekrutmen CPNS Buka Pendaftaran November 2026, Cek Jadwal & Syarat Daftarnya!
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
OLAHRAGAPersaingan Ketat di Real Madrid, Mourinho Belum Garansi Tempat Utama untuk Vinicius
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
NEWS VIDEOAbdul Kholik Desak Penguatan Peran DPD dalam Pembahasan Anggaran Transfer ke Daerah
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMUTTak Kunjung Diaspal, Aliansi Masyarakat Kuala Air Hitam Ancam Blokir Jalan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALDidakwa Korupsi Dana Pensiun, Presiden Paraguay Santiago Pena Lengser Lewat Pemakzulan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKetua DPD RI Apresiasi Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELNiat Beli Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Kena Tipu Puluhan Juta
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan