Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kakek 70 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kakek 70 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur. (Foto: Shutterstock)

nusantaraterkini.co, SUMSELSeorang kakek berusia 70 tahun cabuli dua bocah di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku Zainuddin (70). Dia ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur yakni AF (11) dan KP (9). 

Aksi pencabulan itu dilakukan Zainudin, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Lawang Wetan di dalam toilet sebuah tempat ibadah, tepatnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. 

Baca Juga : 3 Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat

"Tersangka ini mengajak kedua korban ke dalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak, tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris, Rabu (15/1/2025). 

Joni menyebut, saat kedua korban telah masuk ke dalam toilet, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh area vital kedua korban. Selang sesaat, tersangka juga membuka celana miliknya. 

Baca Juga : GRIB Jaya Bentrok dengan Pemuda Pancasila, 12 Orang Terluka

"Usai melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada para korban dan mengintimidasi keduanya untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain, " kata dia. 

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba. 

Baca Juga : Sindikat Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Barang Antik Ditangkap Polisi

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum, terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya. Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi," tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

Sementara di hadapan pihak kepolisian, Zainudin hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut. 

"Saya mengakuinya pak, saya mengaku salah dan saya khilaf," ujarnya singkat.

(Dra/nusantaraterkini.co).