Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kakek 64 Tahun di Deliserdang Cabuli 28 Siswi SD, Aksi Direkam di Ponsel

Motifnya Gantikan Hasrat Seksual Akibat Penyakit Jantung

Seorang kakek 64 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencabuli 28 siswi SD. Motifnya, ia tidak bisa melakukan hubungan seks

Ilustrasi penjara. (Foto: istimewa).
Ilustrasi penjara. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, - Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Deliserdang, . Seorang kakek berinisial L (64) ditangkap karena mencabuli 28 di tiga sekolah dasar di Desa Sampali.

L, yang merupakan pedagang mainan keliling, melakukan pelecehan terhadap para korban dengan cara dicium, diraba pada bagian paha, hingga disentuh pada area sensitif. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya suami istri akibat yang buruk.

"Motifnya tersangka sudah tidak bisa melakukan hubungan layaknya suami isteri. Karena pengakuannya, jantung sudah dipasang ring. Sehingga ia menyalurkan hasratnya dengan cara mencabuli anak-anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (20/2/2026).

Diketahui kalau tersangka memiliki kebiasaan menyimpan foto-foto korban untuk dilihat kembali ketika sedang sendirian di rumah atau di waktu senggang. 

"Tersangka ini masih memiliki istri, namun dia mengaku mendapatkan kepuasan dari perbuatannya tersebut," ujarnya.

juga menyita telepon genggam milik L, yang di dalamnya ditemukan sejumlah foto serta rekaman aksi pelecehan. 

Sebelumnya, tersangka L sempat diarak warga dan petugas Desa ke Polrestabes Medan, karena diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswa di tiga sekolah dasar di Desa Sampali.

Menurut Kepala Dusun setempat, Zulfan, terhadap L dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Saat itu, L yang merupakan pedagang mainan keliling sedang menyiapkan dagangannya di salah satu sekolah dasar.

Akibat perbuatannya, L dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru