Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kabulkan Gugatan Syarat Dukungan Paslon di Pilkada, Formappi: MK Buka Munculnya Cakada Bervariasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Formappi Lucius Karus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, kalau melihat bunyi putusan MK seharusnya peluang parpol yang belum deklarasi karena kehabisan teman koalisi bisa diwujudkan secara mandiri asalkan tercukupi sesuai dengan keputusan MK.

"Ya jadi kita bisa bernafas lega karena MK membuka ruang bagi kemunculan calon-calon kepala daerah (cakada) yang bervariasi. Walaupun untuk Pilkada kali ini mungkin tak akan banyak mengubah konstelasi yang sudah terbangun sebelum keputusan MK ini dibacakan. Akan tetapi tetap saja kebuntuan-kebuntuan di sejumlah daerah karena aksi borong partai bisa diselamatkan oleh keputusan MK ini," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (21/8/2024).

Selanjutnya, Lucius bilang, saat ini bola panas ada di tangan KPU RI yang akan menerjemahkan keputusan ini kedalam PKPU Pencalonan.

"Bagaimana KPU menata persyaratan baru soal dukungan kepada calon kepala daerah, apakah lurus-lurus mengikuti bunyi keputusan MK atau ada formula lain yang diputuskan KPU setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Lucius pun mempertanyakan, apakah syarat pencalonan hanya berbasiskan suara pemilih di DPT atau kombinasi suara pemilih dan atau kursi atau bagaimana?. Kemudian Apakah basis suara hanya untuk parpol non parlemen, sedangkan basis kursi untuk parpol parlemen?

"Ya, peluang kejutan selanjutnya mungkin saja muncul jika KPU membuat formula teknis dari keputusan yang dibuat MK hari ini," tegasnya.

Walau demikian ini adalah awal baik bagi pencegahan terhadap upaya-upaya borong partai dengan model KIM plus. MK memberikan pesan positif bagi upaya pencalonan kepala daerah yang variatif.

Ubah Ambang Batas Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 memastikan akan segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus "Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif.

Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.

Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif. Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK. KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.

Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan