nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (44) warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area Kota Medan, Senin (18/11/2024) sekira pukul 19.30 wib.
IP diringkus saat berada di jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat dari masyarakat.
"Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga IP, dimana saat itu terduga IP sedang berdiri di persimpangan jalan dan sesuai pengakuananya dianya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkotikanya," beberapa Junaidi, Jumat (22/11/2024).
"Pada saat diamankan oleh petugas, terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam di tangan kanannya," sambung Junaidi.
Dari pelaku, lanjut Junaidi, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.83 gram dan satu unit hp merk Realme warna hitam.
"Saat ini terhadap IP (44), beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 tahun," beber Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co)