Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jual Daging Kucing, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi: Ngaku Daging Kambing Muda

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Pagar Alam saat menangkap pria yang menjual daging kucing dan anjing. (Foto : Istimewa)

nusantaraterkini.co, PAGAR ALAM – Seorang pria berinisial SJ (55) ditangkap jajaran Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap setelah dilaporkan warga karena diduga menjual daging kucing yang diklaim sebagai daging kambing muda.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Opsnal Reskrim dan Intel di sebuah losmen kawasan pusat kota, tepatnya di Hotel Telaga Biru, pada Rabu (3/9/2025). Dari lokasi, polisi mengamankan seekor kucing Anggora hidup serta dua bilah pisau yang diduga dipakai untuk menyembelih.

“Pelaku kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berupa kucing dan senjata tajam sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal

Polisi menjerat SJ dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun penjara) serta Pasal 302 ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.

Kasus ini mencuat setelah warga Pagar Alam curiga dengan daging murah yang dijajakan pelaku secara keliling. Daging tersebut disebut-sebut tidak menyerupai kambing, baik dari segi tekstur maupun aroma. Kecurigaan semakin kuat setelah seorang saksi mengaku pernah melihat pelaku menyembelih kucing di bawah jembatan.

Unggahan warga di media sosial mengenai temuan ini langsung viral, dibagikan ratusan kali, dan memicu keresahan.

Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran

Menanggapi hal itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menegaskan pihaknya sudah bergerak cepat.

“Sudah kami terbitkan surat perintah penyelidikan,” ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam