Nusantaraterkini.co, MEDAN - WaliKota Medan Bobby Nasution menyatakan narkoba menjadi sumber dari masalah dan kriminalitas yang terjadi di Kota Medan. Oleh sebab itu dia meminta pemberantasan narkoba dilakukan tidak pandang bulu.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas apa yang sudah dilakukan. Karena tanpa kita ketahui narkoba ini sumber dari masalah dan kriminalitas, jadi harus diberantas tanpa pandang bulu lagi, baik itu keterlibatan eksternal maupun internal," katanya saat hadir dalam Press Realese Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).
Bobby juga mengatakan saat ini narkoba sudah menjadi ancaman bagi semua daerah khususnya Kota Medan. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini tentunya akan membawa penegasan yang baik, bahwa dari internal baik itu Pemerintah ataupun instansi lainnya sama-sama mengatakan dan menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kita ingin ke depannya pemberantasan narkoba ini semakin hari semakin meningkat tahapannya, kalau bisa tahapanya sudah masuk ke area jalur-jalur narkoba untuk mengetahui narkoba ini dari mana asalnya, sehingga sebelum masuk ke Sumut ataupun Kota Medan, narkoba ini sudah tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Baleg DPR: Pemerintah tak Pernah Serius dalam Pemberantasan Narkoba
Terakhir Bobby berharap pemberantasan narkoba ini benar-benar dilakukan dengan serius. Artinya mereka yang berniat dan ambisi untuk mengambil keuntungan dari kejahatan narkoba ini dapat diputus, dan masyarakat Kota Medan yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba semakin berkurang bahkan hilang.
"Kami Pemko Medan akan selalu mensuport untuk setiap kegiatan yang mengurangi atau memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Medan,"pungkas Bobby Nasution.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Polrestabes Medan di backup Polda Sumut bersama dengan Pomdam I/BB dan Denpom 1/5 Medan dalam kurun waktu sejak tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 22 januari 2025, telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 76 terduga pelaku.
"Rincian tersangka terdiri dari 55 orang yang diantaranya 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa. Ini kemudian dikonstruksikan sebagai pemilik, kemudian melakukan pendistribusian, menjual terhadap narkotika secara ilegal, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dewasa dengan rincian 12 orang direhabilitasi di BNN, 9 orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi fokus Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Lebih lanjut Gidion menyampaikan total TKP atau lokus yang diindikasikan selama ini menjadi tempat peredaran yakni wilayah Polsek Tembung 11 TKP, wilayah Polsek Sunggal 9 TKP, wilayah Medan Timur 8 TKP, wilayah Medan Kota 3 TKP, wilayah Delitua 3 TKP, wilayah Medan Helvetia 3 TKP, wilayah Medan Area 2 TKP, wilayah Pancurbatu 2 TKP, wilayah Medan Tuntungan 2 TKP, wilayah Medan Baru 1 TKP dan wilayah Patumbak 1 TKP.
"Sedangkan jumlah barang bukti yang bisa di sita yakni sabu sebanyak 48,37 gram, ganja 46.126 gram atau di total sekitar 46,1 kg, lalu pil ekstasi 1.993 butir," terangnya.
(*/Nusantaraterkini.co)