Irma Chaniago: RUU Ketenagakerjaan Harus Adil bagi Buruh dan Pengusaha
Irma Chaniago tegaskan RUU Ketenagakerjaan harus adil bagi buruh & pengusaha demi ekosistem kerja yang sehat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mengedepankan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
Irma menjelaskan, Komisi IX sejatinya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR guna melanjutkan proses legislasi.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi kali ini.
Menurutnya, undang-undang tersebut sebelumnya disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kemudian mendapat koreksi melalui uji materi di MK.
“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.
Irma memastikan, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan. Ia menilai keberadaan pengusaha dan pekerja saling bergantung dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” kata dia.
Komisi IX berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, sehingga tidak kembali dibatalkan atau dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·19 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan