Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Imigrasi Medan Dorong Digitalisasi Layanan dan Pengawasan Keimigrasian Lewat Sosialisasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, dan Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing di Ballroom Lotus Mikie Holiday Hotel, Berastagi, Kamis (12/6/2025). (Foto: dok Imigrasi Medan)

Nusantaraterkini.co, BERASTAGI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan literasi keimigrasian serta memperkuat sinergi bersama para pemangku kepentingan di wilayah kerja.

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, dan Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing di Ballroom Lotus Mikie Holiday Hotel, Berastagi, Kamis (12/6/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan diwakili Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elisabeth Munthe menegaskan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam menyikapi dinamika keimigrasian, khususnya di wilayah destinasi wisata strategis seperti Berastagi.

BACA JUGA: Sambil Jalan Santai, CFD jadi Panggung Imigrasi Mengedukasi Keimigrasian

Sesi pertama diisi oleh Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Riyaldi Hamsar Alam, yang menyampaikan materi terkait kebijakan dan peraturan izin tinggal orang asing.

Materi selanjutnya dipaparkan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengenai pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, yang menjadi sarana penting dalam sistem pelaporan digital bagi pengelola akomodasi dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dalam pernyataannya menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari arah kebijakan Imigrasi yang responsif, adaptif dan kolaboratif.

"Sosialisasi ini sekaligus mendukung salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat layanan keimigrasian berbasis digital, serta memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elisabeth Munthe, menyatakan penerapan aplikasi pelaporan orang asing merupakan wujud konkret digitalisasi pelayanan keimigrasian.

BACA JUGA: Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural via Bandara Kualanamu Digagalkan Imigrasi Medan

"Kami berharap para pelaku usaha dapat lebih proaktif melaporkan keberadaan orang asing secara tepat waktu dan akurat, sehingga fungsi pengawasan Imigrasi dapat berjalan lebih optimal," sebutnya.

Salah satu peserta, Elsa Maria Surbakti, Camat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Informasi mengenai izin tinggal dan pelaporan orang asing sangat penting bagi kami, terutama dalam mendukung keamanan dan keteraturan wilayah kami yang juga menjadi tujuan wisata," katanya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan