nusantaraterkini.co, SIDOARJO - Seorang ibu di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, bernama Agnes (34), tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Ia menyiram air panas ke tubuh balita itu lantaran kesal ngompol di kasur dan terus menangis.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Januari 2025 lalu.
Baca Juga : Disinyalir Sebagai Sarang Narkoba, Polisi Bakar Gubuk di Kebun Sawit
"Peristiwa penganiayaan berawal saat anaknya itu kencing di kasur. Ditambah balita tersebut terus menangis dan membuat Agnes kesal dan terjadilah aksi penyiraman itu," katanya, dikutip kumparan, Sabtu (15/2/2025).
"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas seprei, selanjutnya seprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun. Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian seprei. Sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," sambung Tobing.
Baca juga : PETI di Desa Lobung Diduga Dikendalikan Mantan Napi dan Pensiunan Polri, Kapolsek Linggabayu Bungkam
Penyiraman itu dilakukan dua kali. Pertama, air yang disiramkan ia ambil dari dispenser. Air itu mengenai kepala serta punggung anaknya.
Kemudian, penyiraman kedua Agnes merebus air hingga mendidih. Air itu yang kemudian disiramkan ke kepala, wajah dan punggung anaknya.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," jelasnya.
Baca Juga : Polres Madina Diduga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Ratusan Masyarakat Sihepeng Raya Blokade Jalan
Setelah melakukan penganiayaan itu, Agnes menyuruh pembantunya untuk memandikan korban. Sementara, ia ke apotek untuk membeli obat oles untuk luka bakar anaknya.
"Setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh hingga korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Atas kejadian itu, Agnes dilaporkan ke polisi. Saat ini, Agnes telah ditahan di Polresta Sidoarjo. Kasus ini pun ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Agnes dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).