Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hukuman Ringan, Pelaku Korupsi Merajalela di Indonesia

Pendakwah Hilmi Firdausi atau yang dikenal dengan Gus Hilmi menilai busana muslim dan bertutur kata sopan yang dilakukan terdakwa korupsi menjadi trik

Bagikan:
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana (Foto: merdeka)
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana (Foto: merdeka)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - atau yang dikenal dengan menilai yang dilakukan menjadi .

Pernyataan Gus Hilmi ini menanggapi terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. 

"Itulah mengapa di persidangan banyak terdakwa pakai baju koko atau kemeja rapi, yang wanita juga kadang berhijab, bertutur kata santun di depan para hakim. Syukur-syukur punya cerita melow tentang keluarganya," kata melalui akun X pribadinya yang dikutip dari RMOL, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga : Terdakwa Harvey Moeis Divonis Ringan Hanya Gegara Sopan Saat Persidangan: Hina Rasa Keadilan

"Wah bisa ringan sekali vonis mereka, belum lagi jika ada mafia peradilan? duh bisa makin rusak tatanan hukum di jika hal seperti ini terus dibiarkan. Pantaslah makin karena sama sekali tidak ada efek jera," sambungnya.

dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus yang melibatkan PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait