Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terdakwa Harvey Moeis Divonis Ringan Hanya Gegara Sopan Saat Persidangan: Hina Rasa Keadilan

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terheran-heran. Dengan nilai kerugian keuangan negara

Bagikan:
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana (Foto: merdeka).
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana (Foto: merdeka).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi timah, , . Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami selebriti Sandra Dewi.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim beralasan, keringanan hukuman diberikan atas dasar sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa memiliki keluarga yang harus dihidupi.

Keputusan ini kontan memicu , . Ia mempertanyakan yang dinilainya .

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip melalui akun X pribadinya, Rabu (25/12/2024).

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas dikutip RMOL.

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait