Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

HNW Tak Setuju Dengan Kemenag Terkait Larang Umrah Mandiri

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Detikcom/MPR)

Nusantaraterkini.co - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal larangan umrah backpacker oleh kementerian agama. Ia menyarankan agar aturan di Indonesia disesuaikan dengan perkembangan saat ini.

Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Saudi telah mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis. Visa tersebut pun dapat diajukan dengan lebih mudah melalui aplikasi di ponsel, Melalui Nusuk.

Menanggapi hal tersebut, HNW menyebut dengan kebijakan Arab Saudi itu, kini masyarakat bisa melaksanakan umrah mandiri atau pun umrah backpacker.

Anggota DPR-RI ini memaparkan, perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang telah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah. Apalagi, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (21/2/2024).

HNW menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun, adanya kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

"Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses.," kata Hidayat.

"Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu," dia menambahkan.

HNW menilai hal ini tidak akan terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Sebab, masing-masing biro Travel pasti sudah memiliki ceruk jemaah sendiri dengan beragam fitur pelayanan. 

Regulasi baru itu justru diyakini bisa mendorong agar biro travel Umrah lebih profesional, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.

Faktanya, banyak masalah dan kerugian jemaah umrah lantaran masih adanya biro umrah bodong. Dengan kebijakan umrah mandiri itu, maka bisa menghapuskan biro travel umrah bermasalah atau bahkan biro umrah bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan. 

Hidayat yakin dengan adanya regulasi yang baru, jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar.

Selain itu, bila melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker.

Meski demikian, biro travel wisata religi di luar haji-umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

(Ann/Nusantaraterkini.co)