Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Pengamat Hukum: KPK Terbebas dari Politisasi

Bagi Budiyono, justru sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang tak kunjung mentersangkakan Hasto mengisyaratkan adanya faktor politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: dok PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: dok PDIP)
A A

, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan () masih ngotot jika penetapan Sekjen PDIP terkait kasus perintangan korupsi suap PAW Harun Masiku adalah keputusan politisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Pengamat Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Budiyono, justru berpandangan jika keputusan KPK itu terbebas dari politisasi. Bagi Budiyono, justru sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang tak kunjung mentersangkakan Hasto mengisyaratkan adanya faktor .

"Pendapat tersebut apabila dilihat dari aspek yuridis-empiris justru bertolak belakang. Justru karena sudah terbebas dari pengaruh politis, maka HK ditetapkan sebagai . Sedangkan tidak kunjung ditetapkannya HK sebagai tersangka dahulu karena ada tekanan faktor politis," ucapnya, Jumat (27/12/2024)

"Kenapa sejak tahun 2020 kasus suap tersebut diungkap dan masuk dalam proses peradilan pidana, yang kemudian menghasilkan putusan bahwa tindak pidana suap itu terbukti dengan dijatuhkan pidana terhadap salah komisioner KPU yang menerima suap, hal itu berarti si pemberi suap secara yuridis sudah teridentifikasi siapa saja tersangkanya," sambungnya.

Karena itu dia yakin sudah tahu identitas tiap orang yang terlibat kasus Harun Masiku ini. Namun Budiyono menyebutkan pemimpin KPK sebelumnya diduga berpolitik.

"Yang pasti sudah dimiliki bukti dan datanya oleh KPK waktu itu. Tapi kenapa KPK tidak segera menetapkan siapa saja pihak pelaku suap atas kasus Harun Masiku tersebut?. Atas pertanyaan tersebut, maka jawaban yang paling mendekati kebenaran adalah adanya faktor politis yang membelenggu pimpinan KPK periode waktu itu, sehingga tidak berani menetapkan HK sebagai tersangka," ucapnya.

"Dengan demikian justru tidak ditetapkan HK sebagai tersangka pada waktu periode pimpinan KPK yang lalu disebabkan karena faktor politis. Namun, setelah pimpinan KPK yang baru terbentuk saat ini sudah terbebas dari faktor politis, maka KPK yang baru ini berani menegakkan hukum secara genuine dengan menetapkan HK sebagai tersangka," tambahnya.

Senada dengan Budiyono, Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unad) Asrinaldi, menilai penetapan sebagai tersangka oleh KPK murni karena perkara pidana. Asrinaldi mengatakan penetapan Hasto ini juga didasari kasus yang sudah ada tersangkanya yakni Wahyu Setiawan. Ia menilai tidak ada politisasi di balik penetapan itu.

"Penetapan Hasto sebagai tersangka ini saya pikir kelanjutan kasus Wahyu Setiawan di KPU ya, dan itu melibatkan Harun Masiku. Saya pikir ini bukan soal politisasi, kalau politisasi tentu tidak ada tersangka yang ditetapkan seperti Wahyu Setiawan dari anggota KPU dulu," katanya.

Asrinaldi pun berpandangan kenapa Hasto baru ditetapkan karena sebelumnya ada yang melindungi atau intervensi sehingga KPK sebelumnya tidak melakukan penetapan langsung.

"Nah, ini persoalan penting dalam konteks penegakan hukum, kenapa ini baru diusut, saya pikir dulu pasti ada yang melindungi. Pasti ada yang mau mengaitkan dengan intervensi, KPK pun tidak berani untuk mandiri dan independen, sekarang dengan case seperti ini semakin jelas bahwa kasus ini memang kasus murni pidana dan tak ada kaitan dengan politisasi," ujarnya.

Asrinaldi mengatakan, keterlibatan orang dalam sebuah kasus memang kerap dianggap politisasi. Namun ia mengatakan perlunya dilihat secara umum dalam konteks penegakan hukum. Ia menilai apa yang dilakukan KPK sudah tepat.

"Persoalan orang-orang dalam konteks ini adalah orang politik ini sering dikaitkan, dan kita tau bahwa konteks penegakan hukum tidak memandang kekuasaan, tapi lebih pada kasusnya itu sendiri, dan apa yang dilakukan KPK sudah tepat karena kasusnya dari dulu juga sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara PDIP, Chico Hakim menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP terkait penetapan tersangka Hasto.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menyebutkan, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru