Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Pakar: Pintu KPK Mencari Keberadaan Harun Masiku
Mungkin ini bagian taktik KPK untuk mendapatkan informasi tentang Harun Masiku, itu bagian strategis juga
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus perintangan korupsi Harun Masiku.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai, dijadikannya Hasto sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah ini adalah pintu masuk sekaligus taktik bagi KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku yang saat ini masih buron.
"Mungkin ini bagian taktik KPK untuk mendapatkan informasi tentang Harun Masiku, itu bagian strategis juga. Jadi dengan diolah sekarang kan mau nggak mau ada info di persidangan, harapannya bayangan kami bagian pengungkapan ini akan mendapat informasi Harun Masiku itu di mana, masih hidup atau tidak," ujarnya, Rabu (25/12/2024).
"Saya kira penegakan hukum yang berdimensi pengungkapan Harun Masiku, karena Harun Masiku kan sampai sekarang belum ketemu," imbuhnya.
Meski begitu, Hibnu mempertanyakan mengapa baru sekarang KPK mengumumkan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, apalagi Wahyu sudah bebas dari hukuman saat ini. Dia mengatakan penetapan tersangka orang yang diduga pemberi suap biasanya tidak jauh dari penetapan penerima suap.
"Pemberinya ini kan dugaannya dia (Hasto) pemberi, bersama itu (Harun), nah ini memang suatu penegak hukum yang ada mulur-mulur, harusnya kan ketika pemberi sudah diputus ya penerimanya, pertanyaannya kenapa sekarang baru dilakukan seperti ini," kata Hibnu.
Ia pun juga meminta KPK tetap profesional. Sebab, perkara ini juga belum kadaluwarsa. Dia meminta kasus ini dituntaskan.
"Langkah KPK harus profesional, tetap perkara ini juga belum kadaluwarsa, baru mungkin 3 atau 4 tahun karena delik suap, penyuap dan penerima harus ada. Nggak mungkin penerima udah dihukum masa penyuapnya tidak. Siapa penyuapnya? Nah di sini saya kira harus detail, tapi cuma harus ditegaskan kenapa baru sekarang, kenapa tidak dulu-dulu, kalau kasus-kasus lain kan langsung cluster penerima, dan cluster pemberi gitu," ucapnya.
Senada, Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito menyakini KPK bisa masuk untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku melalui orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri ini.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” katanya.
Lakso menilai KPK harus serius menangani kasus Harun setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia pun yakin kasus itu selesai di era Komisioner Jilid VI.
“Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK,” ucapnya.
Publik diminta terus memasang mata atas perkara ini. IM57+ Institute khawatir perkaranya meredup karena tidak dipantau.
“Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya,” tegas Lakso.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, pentapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku disinggung kekeliruan pimpinan KPK sebelumnya yang membuat pengungkapan kasus buron Harun Masiku menjadi lama.
"Dari awal kan kami dorong KPK untuk setiap kasusnya diluruskan dan dimurnikan, ya jangan ada kesan tendensi politik, mencari-cari kesalahan. Tapi menemukan kesalahan boleh, tapi mencari kesalahan kan tidak boleh," kata Rudianto.
Ia pun menyebut adanya kekeliruan dari pimpinan KPK lama di bawah komando Firli Bahuri. Ia mengatakan kasus korupsi Harun Masiku menjadi berlarut-larut dan liar.
"Makanya dari awal ini kekeliruan pimpinan KPK lama, menurut saya dan tidak menuntaskan yang menjadikan ini tunggakan perkara. Sehingga ini berlarut-larut dan liar," ujar Rudianto.
"Akhirnya ketika berlarut-larut dan liar, memunculkan persepsi beragam di masyarakat. Ya ada yang mengatakan tendensi politik, ini menarget orang per orang, dan sebagainya. Ini yang tidak baik untuk KPK," tambah politikus NasDem ini.
Untuk itu, dia mendorong KPK untuk menuntaskan kasus yang ada secara jelas tak bertele-tele. Ia menyinggung KPK dalam hal ini juga gagal menghadirkan buron Harun Masiku ke hadapan publik.
"Karena itu kita dorong KPK dalam penanganan kasus apapun itu, harus meluruskan dan memurnikan. Termasuk menuntaskan kasus-kasus yang ada. Jangan nanti sudah 5 tahun baru itu diungkap lagi, dan sebagainya," tuturnya.
"Ini kan kegagalan KPK menghadirkan DPO. Pimpinan KPK lama yang gagal menghadirkan DPO Harun Masiku. Ini kan kekeliruan, liar, kemana-mana, dan berlarut-larut. Kita tidak mau seperti itu," imbuhnya
Motif Politik
Sementara itu, PDIP menduga adanya motif politik dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. PDIP menilai pengenaan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan hanya berupa formalitas saja.
"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Dan alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talappesy.
Ronny menilai upaya penetapan tersangka itu lantaran Hasto selalu tegas menyatakan sikap parpol yang menentang upaya perusakan demokrasi. Terlebih, kata dia, adanya upaya-upaya pemerintah melakukan cawe-cawe dan penyalahgunaan kekuasaan saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ujarnya.
Ronny juga menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, menurutnya, SPDP bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
"Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
Ronny memastikan Hasto akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK. Dia juga menilai saat ini KPK tidak memiliki bukti-bukti baru terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan