Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim, Wajib Pakai Alat Pemantau Elektronik
Majelis Hakim Tipikor mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan pasca operasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Penetapan itu tertuang dalam Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim menyatakan pengalihan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta mendengarkan keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo. Hakim menilai hak memperoleh pelayanan kesehatan tetap melekat pada setiap warga negara, termasuk terdakwa yang sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, tim medis menyebut masa pemulihan pasca operasi membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam minggu dan dinilai tidak dapat dijalani secara optimal di rumah tahanan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai 12 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama menjalani tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, kecuali untuk keperluan operasi dan persidangan. Ia juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik oleh pihak kejaksaan apabila fasilitas tersebut tersedia.
Majelis hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan pengadilan.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim. Ia mengaku bersyukur dapat menjalani proses operasi dan pemulihan di lingkungan yang lebih steril tanpa menghambat jalannya persidangan.
Menurutnya, ia tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut selesai diputus pengadilan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·51 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan