Adapun kelima tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.
Dirut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyampaikan, hingga saat ini ke lima tersangka tersebut tidak di tahan, hal ini dikatakannya, menimbulkan pertanyaan besar bagi para korban yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Untuk Kadis, BKD dan Tersangka lainnya untuk segera ditangkap dan ditahan. Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege yang dilakukan Polda Sumut terhadap para tersangka.
Dan ini akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
"jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para Tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," ungkapnya
Tambahnya, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
"Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham," pungkasnya