nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggelar gerebek sarang narkoba (GSN) pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kali ini tim mengarah di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang saat itu sedang berada di lokasi.
Baca Juga : SPBU 15229022 Aek Garingging Terbakar: Diduga Api Berasal dari Mobil yang Mengisi BBM
Ketiga pria itu masing-masing berinisial HAS (30), A (32) dan S (42). Dari HAS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
"Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 buah alat hisap sabu (bong), 10 buah plastik klip kosong, 9 buah mancis dan 1 buah pipet sekop," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga : Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Penyiraman Air Keras ke Polisi Ditangkap: Satu DPO
Usai mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti, lanjut Syamsul, petugas kemudian membongkar dan membakar barak yang diduga dijadikan sebagai lokasi peredaran dan penggunaan narkotika.
"Gubuk atau barak itu kita bongkar dan kita musnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan agar lokasi tidak dapat digunakan kembali," bebernya.
Sementara, tiga pria dan barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Pemuda Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Binjai
Syamsul juga mengatakan, penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran dan penggunaan narkoba diwilayah hukum Polres Binjai.
"Kita sikat habis terhadap peredaran narkoba, mengingat narkoba merupakan musuh bersama dan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," tegas Bambang.
"Kegiatan ini juga sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).