nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal (Madina), Rabu (2/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan satu senjata api (Pistol Baretta), tujuh amunisi serta senapan angin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung berlangsung selama lebih dari 7 jam.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan senjata api," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Mandailing Natal. Topan Ginting diduga mengatur pemenangan lelang untuk perusahaan tertentu, yang berujung pada kerugian negara," tambah Budi.
Budi mengatakan, KPK akan menyelidiki dan mendalami sumber aliran dana (uang yang ditemukan) saat penggeledahan di rumah Topan.
"Kami akan dalami dari mana asal uang tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).