Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Gagal Nyaleg, Anak Kades di Tanggerang Malah Jadi DPO Kasus Pemalsuan Surat

Gagal menjadi seorang anggota DPR Kabupaten Tanggerang, anak kades bernama Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian (37) malah masuk DPO

Bagikan:
Poster DPO yang dikeluarkan Polda Banten
Poster DPO yang dikeluarkan Polda Banten
A A

nusantaraterkini.co, BANTEN - , bernama Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian (37) malah ().

Solichin diterbitkan oleh Polda Banten pada Selasa (30/7/2024). Dia diduga terlibat kasus pemalsuan surat.

Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.

"Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," demikian keterangan Polda Banten ditulis dalam poster DPO.

Solichin merupakan caleg dari PDIP Dapil Tangerang 4 yang meliputi tiga kecamatan yakni Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya.

Namun, dalam Pileg itu, dia gagal meraih kursi DPRD Tanggerang. Pada Maret 2024, 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW dipecat oleh ayahnya bernama Tumpang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tumpang memecat mereka karena anaknya Solichin, gagal menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait