Nusantaraterkini.co, Medan - Agustin orangtua dari M Khadafi, tahanan yang meninggal dunia, menyebut adanya dugaan kesengajaan penghambatan pengobatan.
Di mana Khadafi meninggal dunia di RS Bandung, Jalan Mistar pada Senin (17/3/2025) lalu.
BACA JUGA: Polres Asahan Bungkam, Rekontruksi Kematian Pandu Brata Siregar Berakhir Ricuh
Sebelum meninggal, Khadafi berulang kali mengeluhkan rasa sakit, namun tak diberi izin oknum jaksa Kejari Belawan berinisial D.
"Awal informasi itu pada hari Kamis (13/3/2025) kami diinfokan bahwa, M Khadapi tahanan rutan kelas I mengalami sakit. Mendapat kabar itu kami pun langsung menuju ke sana," terangnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/3/2025).
Setibanya di sana, lanjut Agustin, ia bertemu dengan anaknya namun dalam kondisi pucat dan mengeluh rasa sakit.
"Karena melihat kondisi anak dalam keadaan begitu, saya berupaya meminta
pihak rutan untuk merujuk ke rumah sakit, namun mereka tidak mempunyai wewenang," katanya.
Lanjut Agusti , dirinya disuruh menghubungi pihak kejaksaan yakni jaksa D.
"Saya langsung menghubungi jaksa D untuk meminta rujukan ke rumah sakit. Namun jawabannya tidak setuju dan malah mengatakan nanti akan mengganggu jalannya proses persidangan," bebernya.
Di hari persidangan pada Jumat (14/3/2025), lanjut Agusti, anaknya terlihat dalam keadaan lemas dan pucat.
Khadafi dipaksa untuk hadir oleh jaksa D dan ia mengatakan jika sakitnya hanya rekayasa.
"Padahal terlihat kondisinya sudah sangat pucat dan lemas namun dipaksa untuk mengatakan sehat karena takut.
Ibunya yang ingin bertemu dengan Khadapi, juga dihalang-halangi oleh jaksa D ini. Sampai kabar yang kami dapat Khadapi sudah meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu, pihak Kejari Belawan menyebut kematian tahanan disebut 'gagal nafas'.
Hal tersebut disebut saat Nusantaraterkini.co mencoba konfirmasi ke Kasipidum Kejari Belawan, Yogi melalui WhatsApp.
Di mana ia mengirimkan klarifikasi pemberitaan tahanan meninggal dunia.
Ada lima poin disebut menjadi dasar kronologi kejadian versi Kejari Belawan.
Adapun kelima poin tersebut yakni, 1. Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.21 WIB, Jaksa Penuntut Umum (P16.a) Sdr Daniel Aritonang, SH mendapat informasi dari Petugas Rutan di tanjung Gusta kota Medan bahwa terdakwa atas nama Muhammad Khadafi telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar Nomor 39 Medan.
2. Bahwa terdakwa meninggal didasarkan pada Bukti Surat Keterangan dari Rumah sakit Bandung (terlampir) yaitu dengan diagnosa Gagal Nafas.
3. Berdasarkan pasal dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Khadafi secara bersama-sama dengan terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan didakwa diduga melakukan perbuatan sebagaimana pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti (terlampir)
4. Bahwa terdakwa telah dua kali menjalani persidangan sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim Nomor Tanggal 266/Pid.Sus/2025/PN Mdn Tanggal 24 Februari 2025 dengan penahanan Majelis Hakim selama 30 (tiga puluh) hari dengan uraian sebagai berikut :
• Tanggal 10 Maret 2025 agenda pembacaan Dakwaan
• Tanggal 14 Maret 2025 dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.
5. Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan jawab terdakwa sehat.
BACA JUGA: Bobby Nasution Sebut Bonus Atlet PON Sumut Telah Cair
Penjelasan dari Kasipidum Kejari Belawan membuat Agustin mengelus dada lantaran hal-hal tak masuk akal diucapkan instansi penegak hukum itu.
"Saya keberatan kalau dibilang meninggal saat di rumah sakit. Karena melihat kondisi tubuh anak saya sudah dingin, maka patut diduga sudah meninggal di rutan. Karena saya juga dapat informasi dari suster rumah sakit anak saya sudah meninggal tiba di sini. Lalu alasan gagal nafas, itu alasan yang gak logis," katanya dengan penuh kesal.
"Ini kan menutup bobroknya penanganan tahanan di Indonesia ini. Di mana alasan-alasan tidak logis untuk menutupi yang sebenarnya terjadi. Ini sudah pembohongan publik," sambungnya mengakhiri.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)