Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Asahan Bungkam, Rekontruksi Kematian Pandu Brata Siregar Berakhir Ricuh

Polres Asahan Bungkam, Rekontruksi Kematian Pandu Brata Siregar Berakhir Ricuh

Polres Asahan Bungkam, Rekontruksi Kematian Pandu Brata Siregar Berakhir Ricuh
Polres Asahan Bungkam, Rekontruksi Kematian Pandu Brata Siregar Berakhir Ricuh
A A

Nusantaraterkini.co, Asahan - Seminggu sejak kematian seorang pelajar di Kabupaten Asahan, Pandu Brata Siregar polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Di mana satu di antaranya yakni perwira polisi, Ipda Ahmad Effendi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

BACA JUGA: Makanan Khas Korea, Steamboat dan Tanghulu Ramaikan Ramadan Fair XIX Kota Medan

Sementara dua tersangka lainnya warga sipil diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

Dari informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, prarekonstruksi yang digelar pada Senin (17/3/2025), sempat ricuh saat warga menyaksikan dua tersangka warga sipil dihadirkan.

Seperti mana diketahui, korban yakni Pandu Brata Siregar (18) pelajar kelas 12 sekolah Katolik Panti Budaya Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelumnya sempat dinyatakan positif pengguna narkoba.

Penyebab kematian mulai terkuak, korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya saat polisi membubarkan lomba balap lari di areal perkebunan sawit PT Sintong pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini masing-masing Ipda Ahmad Efendi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dua warga sipil yakni dimas alias begol serta Yudi Siswoyo.

Pra rekonstruksi diperagakan lebih dari 10 adegan di tiga lokasi berbeda. 

Dugaan keterlibatan dua warga sipil dalam kasus ini awalnya merupakan informan dan anggota Banpol.

Kedua warga itu awalnya melaporkan adanya balap lari di perkebunan pada Sabtu malam 8 Maret.

Ipda Ahmad Efendi bersama kedua informan itu lantas mendapati lokasi balap lari di Jalan Perdemuan Perkebunan Sawit PT Sintong. 

Iptu Ahmad Efendi membubarkan kegiatan itu, namun diduga tanpa melibatkan polisi lain di lokasi.

Sementara korban sempat tertabrak motor trail yang dikendarai tersangka Yudi membonceng Ipda Ahmad Efendi.

Saat rekontruksi Dimas memperagakan menganiaya korban dengan cara mencekik membanting serta menendang ke arah dada beberapa kali.

Saat korban berupaya kabur ke permukiman warga, tersangka Dimas juga menyebut Ipda Ahmad Effendi ikut menendang. 

Namun pengakuan tersangka Dimas dibantah oleh perwira itu.

Prarekonstruksi berlangsung lebih kurang 8 jam dan berakhir di Polsek Simpang Empat tempat korban diperiksa tes urin dan disebut positif narkoba. h

Hingga prarekonstruksi rampung tidak memberi keterangan.

BACA JUGA: Polisi Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kontras Sumut Paparkan Hasil Investigasi

Korban Pandu Brata meninggal dunia pada Senin 10 Maret lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Manan Simatupang. 

Di mana sebelumnya korban mengeluh sakit perut kepada temannya dan meminta temannya datang ke Mapolsek Simpang Empat untuk membawanya berobat.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait