Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Empat Kali Gasak Motor, Remaja di Medan Diciduk Polsek Medan Baru

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Remaja pelaku pencurian sepeda ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang remaja berinisial RA (18) akhirnya terhenti. Pemuda asal Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalah, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli itu diringkus Tim Patroli Polsek Medan Baru saat kepergok mencuri motor di kawasan Jalan Biduk, tepat di depan Cafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

RA ditangkap ketika berusaha menggasak sepeda motor milik Willie Allson (19). Sementara satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, RA mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.

Baca Juga : Geng Motor Aniaya Warga Hingga Patah Tulang, Kapolsek Medan Baru: Akan Segera Kita Tangkap

“Lokasi pertama di Jalan Pancing atau Williem Iskandar dengan target Honda Beat. Kedua di Jalan Cemara, kembali mengincar Honda Beat Street. Ketiga di Jalan Sekip mengambil Honda Beat Deluxe. Terakhir, di Jalan Iskandar Muda, pelaku bersama temannya hendak mencuri Honda Vario,” jelas Iptu Poltak, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengakuannya, RA menyebutkan sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan Marelan, kemudian uangnya dibagi rata. Ironisnya, sebagian hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli motor CRF, yang justru dipakai kembali sebagai sarana beraksi.

Penangkapan RA bermula saat Tim Patroli Polsek Medan Baru melaksanakan patroli rutin. Petugas mencurigai dua sepeda motor yang berhenti di samping Restoran Ayam Kalasan. Tak lama kemudian, seorang pria terlihat berlari meninggalkan Honda Vario di Jalan Biduk.

Baca Juga : Geng Motor Serang Warga Jalan Sendok, Korban Alami Patah Tulang

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya kabur lebih dulu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, RA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.

(Dra/nusantara terkini.co).