Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empat Kali Gasak Motor, Remaja di Medan Diciduk Polsek Medan Baru

Remaja di Medan Deli ditangkap Polsek Medan Baru usai empat kali mencuri motor. Pelaku diringkus saat beraksi di Jalan Biduk Medan.

Remaja pelaku pencurian sepeda ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)
Remaja pelaku pencurian sepeda ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang remaja berinisial RA (18) akhirnya terhenti. Pemuda asal Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalah, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli itu diringkus Tim Patroli saat kepergok mencuri motor di kawasan Jalan Biduk, tepat di depan Cafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

RA ditangkap ketika berusaha menggasak sepeda motor milik Willie Allson (19). Sementara satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim , Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, RA mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.

“Lokasi pertama di Jalan Pancing atau Williem Iskandar dengan target Honda Beat. Kedua di Jalan Cemara, kembali mengincar Honda Beat Street. Ketiga di Jalan Sekip mengambil Honda Beat Deluxe. Terakhir, di Jalan Iskandar Muda, pelaku bersama temannya hendak mencuri Honda Vario,” jelas Iptu Poltak, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengakuannya, RA menyebutkan sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan Marelan, kemudian uangnya dibagi rata. Ironisnya, sebagian hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli motor CRF, yang justru dipakai kembali sebagai sarana beraksi.

Penangkapan RA bermula saat Tim Patroli Polsek Medan Baru melaksanakan patroli rutin. Petugas mencurigai dua sepeda motor yang berhenti di samping Restoran Ayam Kalasan. Tak lama kemudian, seorang pria terlihat berlari meninggalkan Honda Vario di Jalan Biduk.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya kabur lebih dulu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, RA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.

(Dra/nusantara terkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait