Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat, Terbukti Langgar Etik Kasus Narkoba

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO)

Nusantaraterkini.co, BIMA KOTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan tersebut diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Dalam putusan sidang, Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri. Selain sanksi etik, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.

Baca Juga : Terungkap Eks Kapolres Bima Diduga Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwan di Tangerang

Putusan paling berat dalam sidang itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Menurut Trunoyudo, usai pembacaan putusan, yang bersangkutan menyatakan menerima seluruh hasil sidang tanpa mengajukan keberatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Institusi Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik, termasuk yang melibatkan pejabat internal.

Baca Juga : Cerita Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Gegara Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu untuk Beli Alphard

(Dra/nusantaraterkini.co).