Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eddi Sullam Sah Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Tapsel

Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Eddi Sullam tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel.

Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe saat menyampaikan hal, terkait PAW dari partai NasDem. (Foto: istimewa).
Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe saat menyampaikan hal, terkait PAW dari partai NasDem. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - (Tapsel) sebagai .

"Dengan adanya putusan inkracht dari MA pada 2 Juli 2025 maka secara hukum, sebagai " class="article-tag-link" rel="tag"> Tapsel. Itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan", kata Darwin Dalimunthe, Sekretaris DPRD Tapsel ke awak media pada Selasa (5/8/2025).

Darwin menyebutkan bahwa, dengan putusan MA No. 2266 K/Pid/2025, yang menolak kasasi dan menguatkan vonis 2 tahun terhadap Eddi Sullam serta merujuk UU No. 23 tahun 2014, khusus pasal 119 ayat 4,5 dan 6.

Walaupun secara hukum telah diberhentikan, Darwin mengakui bahwa secara administratif status Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD karena belum ada surat keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Proses administratif pemberhentian anggota DPRD dapat berjalan, setelah ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan, ke pimpinan DPRD. Nantinya, pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Bupati dan Gubernur, untuk dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya.

"Hingga saat ini, kami dari DPRD belum menerima surat pengusulan pemberhentian dari Partai NasDem. Jadi, mekanisme pemberhentian ini memang harus diawali oleh partai

"Tentang PAW, prosesnya tergantung pada kesiapan partai untuk mengusulkan calon pengganti. Bila dari daerah pemilihan (dapil) asal tidak ada lagi calon yang layak atau bersedia, partai dapat mengusulkan dari dapil berdekatan", sebut Darwin.

Darwin menambahkan bahwa, hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan sejak putusan inkracht pada awal Juli lalu. Dan, sejak Agustus 2025 tidak ada lagi gaji ataupun tunjangan yang dibayarkan. 

(Sgm/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru