Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Sabu, Dua Wanita Penghuni Kos Diringkus Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Edarkan Sabu, Dua Wanita Penghuni Kos Diringkus Polisi. (Foto: Dok Humas Polres Inhu).

nusantaraterkini.co, INHU - Edarkan sabu, dua wanita penghuni kos di Indragiri Hulu (Inhu), Riau diringkus polisi saat berada di dalam kamar kos di kawasan Kota Rengat.

Kedua pelaku itu adalah PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, keduanya diringkus di sebuah kamar kos Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satres Narkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga : Modus Periksa Dana Bos, Polres Palas Tangkap Tiga Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba.

"Jadi personel mendapatkan informasi di kos itu kerab dijadikan lokasi transaksi sabu. Kemudian kita melakukan pengembangan informasi dan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya," kata Misran, Senin (20/1/2025).

Baca Juga : Bentrok Antarsuporter PSMS Medan, Motor Dibakar di Jalan Sisingamangaraja

Dari kedua pelaku, lanjut Misran, polisi menemukan sabu seberat 0,39 gram, satu sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

"Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Pelaku Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng sebagai pemilik. Keduanya juga positif mengkonsumsi sabu," benernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).