Nusantaraterkini.co, PALAS - Personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengedar sabu di Desa Siolip, Kecamatan Barumun Baru, Palas, Jumat (7/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap mengatakan, pelaku berinisial MRP (32) warga Desa Hasahatan Jae, Kec Barumun Baru, Palas.
"Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Siolip sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya, Sabtu (8/2/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut personel Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Baca Juga: Pria di Langkat Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba, Polisi Sita 2,51 gram Sabu
Setelah berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku, personel opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MRP.
"Dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana belakang sebelah kiri serta 1 buah handphone samsung warna pink dan uang tunai Rp270.000 di Kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.
Said menambahkan, saat diinterogasi MRP mengakui bahwa narkoba itu merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.
"Tersangka mengakui baru 3 bulan melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari H," pungkasnya.
Baca Juga: Brigadir Bagus Maulana Ditembak Saat Gerebek Narkoba di Deliserdang, Pelaku Ditangkap
Terpisah Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 34 paket plastik klip kecil transparan berisikan sabu dengan berat kotor 4,86 gram, 2 plastik klip transparan kosong, 1 handphone samsung warna pink dan uang tunai Rp270.000," katanya.
(zie/Nusantaraterkini.co)