Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Kurir Sabu 14,32 Kg, Pemilik Masih Diburu

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan satu tersangka kurir dan 14,32 Kg sabu di sekitar Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Riau)

Nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan satu tersangka kurir dan 14,32 Kg sabu di sekitar Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025) Pukul 18.35 WIB. 

Kata Putu, Tim Opsnal Subdit II menerima informasi adanya seorang kurir narkoba yang sedang membawa sabusabu. Tim Opsnal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. 

Baca Juga: Pengedar Sabu Nekat Loncat dari Lantai 2 saat Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap

Usai menerima informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu dus yang didalamnya berisi 15 bungkusan pelastik berisi sabusabu. Satu dus tersebut sudah terletak di bawah rambu-rambu lalu lintas di belakang Pos Security Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Tim, sambung Putu, langsung mengejar seorang pelaku diduga kurir yang coba melarikan diri menggunakan sepeda motor dan berhasil menangkapnya. 

Dari hasil interogasi, BA mengakui nekat membawa barang haram tersebut karena diminta bantu oleh pelaku beriniaial I yang masih dalam pengejaran polisi.

"Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Mapolda Riau," sebut Putu kepada Nusantaraterkini.co, Senin (10/2/2025). 

Baca Juga: Sidak Dapur MBG di Bogor, Prabowo Kenakan Masker dan Penutup Kepala

Putu menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 ayah (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

(akb/nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan