nusantaraterkini.co, BINJAI - Nekat edarkan sabu di Kota Binjai, seorang pemuda asal Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Tersangka inisial MAR (19) diringkus saat berada di jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Minggu (14/04/2025) pukul 14.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan itu berawal saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, kata Junaidi, selanjutnya personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu dianya sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai," ujar Junaidi, Rabu (23/4/2025).
Saat itu juga, lanjut Junaidi, tim langsung mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.
"Personel mengamankan barang bukti padanya berupa satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 4,24 gram dan satu unit Hp Iphone berwarna merah muda," beber Junaidi.
Saat dilakukan interogasi, terang Junaidi, tersangka mengaku berdomisili di Babalan, Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat.
"Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).