Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Digulung Satresnarkoba Polrestabes 

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pengedar ekstasi, DA (26) dan MRS (26) saat berada di Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Foto: Dok.Satresnarkoba Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria warga Aceh yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi, Kamis (9/10/2025). 

Penangkapan kedua tersangka, DA (26) dan MRS (26) ini dilakukan pada dua lokasi berbeda yang ada di kawasan Kota Medan. Dimana, saat diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dari tangan kedua tersangka.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi warga setempat bahwa di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. 

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. 

Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pil ekstas yang diedarkan kedua tersangka.

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencari nomor ponsel pengedar untuk berpura-pura membeli pil ekstasi," ujar AKBP Thommy Aruan, Jumat (10/10/2025) siang.

Selanjutnya, petugas menghubungi salah seorang tersangka berinisial DA untuk janjian bertemu guna memesan 10 butir pil ekstasi.

"Jadi tersangka meminta petugas kita untuk bertemu di Jalan Sei Bangai. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan target operasi (TO) kita," ujarnya.

Saat akan bertransaksi, salah seorang petugas yang menyamar menciduk tersangka dibantu petugas lainnya, yang telah memantau tak jauh dari lokasi. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna pink.

"Pada saat dilakukan penggeledahan tubuh DA dan kendaraan, dari saku celana kiri tersangka ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," lanjutnya.

Kemudian, petugas mengintrogasi tersangka dan mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir pil ekstasi milik rekannya MRH yang dititipkan kepadanya. 

Petugas membawa DA untuk dilakukan pengembangan mencari temannya.

"Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat penggeledahan petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru," ungkapnya.

Baca Juga : Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria di Binjai Diringkus Polisi

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dan dari keterangan keduanya, tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah satu bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutup AKBP Thommy Aruan.

(cw4/nusantaraterkini.co)