Dugaan Pungli Rutan Terjadi 2016-2017, KPK: Tapi Belum Terstruktur
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sudah terjadi sejak 2016-2017.
Namun dia menyebutkan, dugaan pungli kala itu belum terstruktur.
“Dugaan terjadinya pemerasan ini kan cukup lama ya. Kemarin sudah dijelaskan Pak Ghufron juga setidaknya sejak mulai tahun 2018, bahkan sejak tahun sebelumnya 2016 -2017 sudah ada, tapi memang belum terstruktur,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, pungli di rutan ini, mulai terstruktur sejak akhir 2018 sampai 2019.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya,” jelasnya.
Ali mengatakan, dugaan pungli oleh oknum sipir dan pegawai itu memang terjadi di rutan cabang KPK seperti Gedung Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.
“Tapi yang pasti, bahwa sekali lagi kami ingin sampaikan disinilah kesempatan KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri. Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa, rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system, dalam proses penegakan hukum,” terangnya.
Terhadap efek jera, sebutnya, pada ujungnya akan berada di sistem pemasyarakatan. Setelahnya, Ali menegaskan perbaikan sistem pengelola rutan ini penting di tubuh KPK.
“Maka kami fokus ke arah sana, ke arah perbaikan-perbaikan dari sistem nanti pengelolaan rutan secara umum di bawah Kementerian Hukum dan HAM dan juga rutan di cabang KPK,” tuturnya.
Sementara itu, Ali mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM.
“Semuanya adalah rangka, ujungnya adalah perbaikan secara menyeluruh. Kami ingin tuntaskan sendiri dari sisi etiknya, dari sisi pidananya dan dari sisi disiplin pegawainya,” tuturnya.
Diketahui, pungli di Rutan KPK saat ini bergulir secara penanganan etik di Dewas KPK KPK. Total 93 pegawai KPK yang sudah dan akan menjalani sidang etik.
Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara termasuk 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari.
(mr6/nusantaraterkini.co)