Sa’i Rangkuti Optimis Perkara Kasus Perambahan Hutan Sibolangit Berlanjut
Ia menjelaskan hutan Sibolangit memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber resapan air. Tapi, ada aktivitas ilegal
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kuasa Hukum Tetap Perumda Tirtanadi Dr Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH tetap optimis bahwa kasus perambahan hutan Sibolangit yang menjadi penyebab banjir di daerah tersebut dan merusak fasilitas Perumda Tirtanadi terus berjalan.
“Sampai saat ini, saya masih menjadi kuasa hukum tetap Perumda Tirtanadi Sumatera Utara perihal perambahan hutan di Sibolangit,” katanya kepada nusantaraterkini.co melalui selularnya pada Minggu (7/6/2026).
Kepada nusantaraterkini.co ia menyatakan penegasan bahwa dirinya masih terus intens terhadap kasus dengan nomor laporan STLP/B/1479/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 19 Oktober 2024.
“Saya memberikan apresiasi yang positif dari rekan-rekan media bertanya perihal follow up kasus yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ini,” ujarnya.
Sampai saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait Laporan tersebut, yang saat ini ditangani oleh Subdit Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang) Ditkrimum Polda Sumut.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, namun juga kepentingan Perumda Tirtanadi Sumut yang mengelola dan menyalurkan air bersih, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dan juga merupakan kepentingan kelangsungan kehidupan masa depan anak cucu kita. Jangan hanya karena segelintir orang, para pelanggan Perumda Tirtanadi jadi tidak bisa mendapatkan air dari perusahaan milik Pemprov Sumut ini,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk terus menindaklanjuti masalah ini mengingat dirinya perpanjangtanganan dari Perumda Tirtanadi.
Ia menjelaskan hutan Sibolangit memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber resapan air. Tapi, ada aktivitas ilegal seperti penebangan pohon serta alih fungsi lahan sehingga merusak keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.
Sa'i juga meminta kepada masyarakat Sumut agar jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait tindakan Ilegal Logging yang terjadi di Sumut atau kalau bisa rekam serta videokan aktifitas tersebut sebagaimana pesan Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan di Jakarta.
“Kurang lebih ada sekitar 8 tahun aktivitas perambahan hutan ini berlangsung dan sudah merusak kurang lebih 20 hektar dari 80,1 hektar hutan resapan air milik Perumda Tirtanadi,” katanya.
Maka dari itu, kata pria yang akrab disapa Sa’i ini, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan sudah dibuat laporannya ke Polda Sumut.
“Ini semata-mata untuk keberlangsungan air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi pelanggan Perumda Tirtanadi,” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan