Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Publik Dorong Penegakan Hukum Berlanjut
Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan perusak hutan. Satgas PKH dorong ganti rugi & proses pidana lingkungan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat kembali menyoroti persoalan tata kelola hutan di Indonesia.
Selain faktor curah hujan ekstrem, berbagai pihak menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi di kawasan hutan turut memperparah dampak bencana yang menelan korban jiwa serta merusak permukiman warga.
Menanggapi situasi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga : Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, menilai pencabutan izin tersebut menunjukkan sikap politik pemerintah dalam merespons persoalan lingkungan.
“Ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dengan total luas konsesi lebih dari satu juta hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHH).
Menurut Iwan, pencabutan izin tersebut mengungkap ketimpangan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat sekitar hutan harus menanggung risiko ekologis berupa banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan.
Langkah pemerintah ini tak lepas dari kerja Satgas PKH yang dibentuk pada awal 2025. Satgas tersebut mengintegrasikan berbagai lembaga lintas sektor untuk melakukan penertiban kawasan hutan secara lebih sistematis.
Baca Juga : Belum Terima Pemberitahuan Resmi, PT Agincourt Resources Enggan Berkomentar
Iwan menjelaskan, Satgas PKH bekerja dengan memanfaatkan basis data yang lebih akurat, termasuk pencocokan citra satelit dengan kondisi faktual di lapangan. Metode ini dinilai mempersempit ruang bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab melalui celah regulasi atau klaim tumpang tindih lahan.
“Koordinasi lintas lembaga di bawah satu komando membuat penindakan lebih efektif dan meminimalkan ego sektoral,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir dari proses. Pemerintah diminta menindaklanjuti kasus ini dengan penagihan ganti rugi lingkungan serta memastikan lahan bekas konsesi tidak dikuasai kembali oleh perambah ilegal atau perusahaan dengan identitas baru.
Dorongan Rehabilitasi dan Proses Hukum
Selain penataan ulang perizinan, rehabilitasi ekosistem dinilai sebagai langkah mendesak. Kawasan hutan yang rusak di daerah hulu sungai, khususnya di Aceh hingga Sumatra Barat, perlu segera dipulihkan melalui program reforestasi yang terukur dan berkelanjutan.
Pelibatan masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial juga dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa merusak lingkungan.
Di sisi lain, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan, termasuk dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga, proses hukum melalui pengadilan harus ditempuh.
“Satgas PKH juga perlu mengusut potensi korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraerkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan