Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Publik Dorong Penegakan Hukum Berlanjut

Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan perusak hutan. Satgas PKH dorong ganti rugi & proses pidana lingkungan

Bagikan:
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan. (Foto: istimewa)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat kembali menyoroti persoalan di Indonesia.

Selain faktor curah hujan ekstrem, berbagai pihak menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi di kawasan hutan turut memperparah dampak bencana yang menelan korban jiwa serta merusak permukiman warga.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ().

Baca Juga : Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review () Iwan Setiawan, menilai pencabutan izin tersebut menunjukkan sikap politik pemerintah dalam merespons persoalan lingkungan.

“Ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dengan total luas konsesi lebih dari satu juta hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHH).

Menurut Iwan, pencabutan izin tersebut mengungkap ketimpangan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat sekitar hutan harus menanggung risiko ekologis berupa banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan.

Langkah pemerintah ini tak lepas dari kerja yang dibentuk pada awal 2025. Satgas tersebut mengintegrasikan berbagai lembaga lintas sektor untuk melakukan penertiban kawasan hutan secara lebih sistematis.

Baca Juga : Belum Terima Pemberitahuan Resmi, PT Agincourt Resources Enggan Berkomentar

Iwan menjelaskan, Satgas PKH bekerja dengan memanfaatkan basis data yang lebih akurat, termasuk pencocokan citra satelit dengan kondisi faktual di lapangan. Metode ini dinilai mempersempit ruang bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab melalui celah regulasi atau klaim tumpang tindih lahan.

“Koordinasi lintas lembaga di bawah satu komando membuat penindakan lebih efektif dan meminimalkan ego sektoral,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir dari proses. Pemerintah diminta menindaklanjuti kasus ini dengan penagihan ganti rugi lingkungan serta memastikan lahan bekas konsesi tidak dikuasai kembali oleh perambah ilegal atau perusahaan dengan identitas baru.

Dorongan Rehabilitasi dan Proses Hukum

Selain penataan ulang perizinan, rehabilitasi ekosistem dinilai sebagai langkah mendesak. Kawasan hutan yang rusak di daerah hulu sungai, khususnya di Aceh hingga Sumatra Barat, perlu segera dipulihkan melalui program reforestasi yang terukur dan berkelanjutan.

Pelibatan masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial juga dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa merusak lingkungan.

Di sisi lain, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur , termasuk dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga, proses hukum melalui pengadilan harus ditempuh.

“Satgas PKH juga perlu mengusut potensi korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraerkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait