Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aksi penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan aparat. Dua kurir berinisial MR dan ZS ditangkap di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat membawa sabu seberat 15 kilogram yang disembunyikan di dalam jeriken modifikasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut untuk menghindari pantauan petugas.
“Modusnya kapal mereka bergerak ke tengah laut wilayah Tanjungbalai untuk menerima barang. Dari tangan keduanya, awalnya kami amankan 12 kilogram sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga : Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Kurir Dibekuk Polda Sumut di Labuhanbatu
Disamarkan Seolah-olah Solar
Untuk mengecoh aparat, sabu tersebut dimasukkan ke dalam jeriken yang telah dimodifikasi. Bagian bawah jeriken dijahit ulang sehingga tampak seperti wadah berisi bahan bakar minyak.
Kapasitas satu jeriken mampu menampung hingga 12 kilogram sabu. Modus ini dirancang agar barang haram itu terlihat seperti muatan solar biasa.
Baca Juga : Bak Film Action, Penangkapan Dua Kurir Sabu 2,7 Kg Oleh Polda Sumut Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang. Di lokasi itu ditemukan 17 jeriken serupa yang diduga kuat pernah digunakan dalam aksi penyelundupan sebelumnya.
“Artinya, praktik ship to ship ini bukan sekali dilakukan. Diduga sudah berulang kali dan sebagian barangnya telah beredar,” jelas Calvijn.
Ngaku Pernah Dirampok di Laut
Fakta menarik terungkap dari pengakuan kedua tersangka. Mereka mengklaim pernah dirampok di tengah laut saat membawa narkoba dalam pengiriman sebelumnya.
Menurut keterangan pelaku, kapal yang mereka tumpangi sempat dipepet kapal lain, lalu muatan narkoba dirampas oleh kelompok tak dikenal. Namun, polisi masih mendalami kebenaran cerita tersebut.
“Kami masih menyelidiki. Pengakuannya, peristiwa itu terjadi dua minggu sebelum penangkapan,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menyebut, penangkapan MR dan ZS dilakukan pada 28 Januari 2026. Dari pengembangan, polisi menyita tambahan 3 kilogram sabu sehingga total barang bukti mencapai 15 kilogram.
Keduanya diketahui merupakan kurir jaringan Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Medan dan Pekanbaru.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
