Nusantaraterkini.co, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah yang terdampak banjir merupakan langkah tepat, bertanggung jawab, dan harus dijalankan secara serius oleh pemerintah daerah.
Menurut Lalu Hadrian, penerapan PJJ menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan hak dasar peserta didik, sekaligus menjadi bentuk adaptasi yang rasional di tengah kondisi cuaca ekstrem dan bencana banjir yang menghambat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Dalam situasi apa pun, termasuk saat hujan lebat dan banjir, negara tidak boleh membiarkan proses pendidikan terhenti. Pemerintah daerah yang memilih menerapkan PJJ patut diapresiasi karena tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas,” ujar Lalu Hadrian, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Paradoks Anggaran Pendidikan Rp750 T: Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Rp500 Ribu?
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa PJJ tidak boleh dijadikan kebijakan simbolik semata. Keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan sarana, prasarana, dan dukungan sistem yang memadai. Tanpa itu, PJJ justru berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
“PJJ hanya akan efektif jika didukung perangkat pembelajaran yang layak—mulai dari laptop, komputer, hingga telepon genggam—serta jaringan internet yang stabil. Tanpa kesiapan tersebut, PJJ akan kehilangan substansinya,” tegasnya.
Lalu Hadrian meminta dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk bertindak proaktif memastikan seluruh guru dan peserta didik dapat mengakses sarana pembelajaran dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tidak ada siswa yang tertinggal akibat keterbatasan fasilitas maupun kondisi sosial-ekonomi.
Baca Juga : Kekerasan Pendidikan Tembus 1.000 Kasus, DPR Kritik Gagalnya Relasi Edukatif di Sekolah
“Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan sekolah harus bekerja secara terpadu. Pendampingan kepada guru dan siswa mutlak diperlukan agar PJJ berjalan efektif, merata, dan tetap menjaga kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberlakukan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 9/SE/2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menginstruksikan kepala sekolah di wilayah terdampak banjir untuk sementara waktu melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyampaikan bahwa terdapat 37 sekolah yang terdampak dan melaksanakan PJJ, terdiri atas 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 27 Sekolah Dasar (SD).
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan sistem pendidikan menghadapi bencana, demi menjamin keberlanjutan dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
(cw1/nusantaraterkini.co)
