DPR Desak UI Investigasi Transparan Kasus Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum
DPR minta investigasi transparan dan sanksi tegas terkait kasus dugaan pelecehan verbal di FH UI Jakarta
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sebagai pelanggaran serius.
Menurutnya, insiden yang terjadi melalui grup percakapan tersebut mencederai nilai etika serta rasa aman di lingkungan kampus.
Ia pun meminta agar pihak kampus melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada mahasiswa yang terbukti terlibat. Namun demikian, Hetifah menekankan bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel, terlebih para mahasiswa yang diduga terlibat telah menyampaikan permintaan maaf.
“Tindakan tegas perlu diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berbasis hasil investigasi yang kredibel,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan pentingnya proses investigasi internal kampus yang transparan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik secara nasional.
Lebih lanjut, Hetifah menekankan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan verbal di ruang digital.
“Penerapan sanksi harus sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan secara adil, proporsional, serta berbasis hasil investigasi yang objektif,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UI tengah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. UI menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kampus berkomitmen menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·4 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan