Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta
Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan salah satu lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum karena menjadi pusat pergerakan lalu lintas ibu kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur sejak 2015 dan mencakup sejumlah titik strategis di Jakarta, seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan kawasan Patung Kuda.
“Pada tahun 2015 ada ketentuan bahwa di beberapa titik, yakni Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda, merupakan wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi,” kata Budi saat jumpa pers kepada wartawan di kawasan Pos Pol Bundaran HI, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk menjaga kelancaran aktivitas publik.
Pasalnya, kawasan Bundaran HI merupakan salah satu epicentrum lalu lintas Jakarta yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi umum.
“Kenapa? Karena ini merupakan epicentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta. Di kawasan ini terdapat berbagai moda transportasi seperti TransJakarta, KRL Commuter Line, maupun MRT yang menjadi pusat mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, apabila terjadi kepadatan atau gangguan lalu lintas di kawasan tersebut, dampaknya akan meluas ke sejumlah ruas jalan lain di Jakarta.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
“Apabila terjadi kepadatan, tentu akan berdampak pada jalur-jalur arteri lainnya. Dampak kemacetan ini pada akhirnya juga dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memperhatikan aturan yang berlaku serta memilih lokasi yang tidak mengganggu kepentingan publik dan kelancaran lalu lintas.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan