Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

DPO Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Belum Ditangkap, Yudhi: Saya Siap Berikan Dukungan ke Kejari

Aktivis Kota Binjai Yudhi William Pranata menegaskan bahwa sebagai rekanan mitra control sosial Kota Binjai, dirinya mendukung langkah Kejaksaan

Bagikan:
Aktivis HMI Binjai-Sumut Yhudi saat menggelar aksi beberapa waktu lalu
Aktivis HMI Binjai-Sumut Yhudi saat menggelar aksi beberapa waktu lalu
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Yudhi William Pranata menegaskan bahwa sebagai rekanan mitra control sosial Kota Binjai, dirinya untuk terus pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang () yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Saya sebagai putra daerah serta kontrol sosial mendukung penuh untuk menumpas dan para dimanapun berada," kata Yudhi kepada rekan media, Sabtu (13/7/2024) 

Hal itu dikatakannya terkait DPO atas nama Juanda yang hingga saat ini belum juga di tuntaskan dan di tangkap oleh Kejaksaan Negeri () Binjai.

Juanda merupakan buronan terpidana kasus dugaan pada Kota Binjai tahun 2021.

Dalam hal ini Yudhi yang juga aktivis HMI ini menegaskan terus memberikan dukungn moral dan informasi kepada pihak Binjai yang diyakini bekerja maksimal dalam menangkap buronan DPO Juanda Sahroni yang telah menjadi buronan sejak 2021 dan namanya masuk dalam daftar "red notice".

Aktivis HMI Sumut itu meyakini keseriusan kinerja Kejari Binjai itu akan membuahkan hasil. Dia optimis lambat laun DPO atas nama Juanda akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Binjai dan terus ganyang para DPO Kejari dimanapun berada. Seriusnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama," tegas Yudhi.

Sebagaimana Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. 

Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 lalu. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait