Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam penertiban reklame ilegal mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pematangsiantar.
Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan mengingatkan agar penegakan aturan oleh Pemko Pematangsiantar dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No 16 Tahun 2016 Tentang Izin Reklame.
"Penertiban reklame dan spanduk seharusnya rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Pematangsiantar, karena pemasangan iklan jenis spanduk dan rontek setiap saat bermunculan di lokasi yang ramai lalu lintas," ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
"Kami mendesak Satpol PP Kota Pematangsiantar segera menertibkan/membongkar papan reklame yang melanggar ketentuan dan aturan, dan jika tidak mampu kami berharap Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti hal tersebut," tegas Ronald lagi.
Menurutnya, reklame tidak hanya berfungsi sebagai alat promosi, tetapi juga bagian dari wajah Kota Pematangsiantar yang mencerminkan nilai-nilai yang ingin ditonjolkan.
"Masyarakat butuh billboard yang mengedukasi dan menawarkan inovasi. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi pesan-pesan yang justru tidak membangun," ujarnya
GMNI Pematangsiantar akan terus mengawal kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi sebagai mitra kritis untuk kemajuan Kota Pematangsiantar sesuai visi misi yang disampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
(fer/nusantaraterkini.co)