nusantaraterkini.co, BALI - Tiga perempuan di Bali menyiksa seorang pria bertato hingga tewas. Aksi ini dilakukan lantaran pelaku ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5,4 miliar.
Ketiga pelaku itu adalah OSM (38), IOP (38) dan ALY (57). Sementara korban bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pemicu aksi tersebut lantaran pelaku merasa tertipu oleh korban yang berjanji membantu menjualkan hotel milik IOP yang berada di Denpasar, Bali.
Baca Juga : Remaja Dibacok Begal, 3 Pelaku Ditangkap
Namun, korban meminta uang sebesar Rp 5,4 miliar untuk biaya operasional dan kemudian menghilang.
"Korban Pande menyatakan sanggup menjual hotel yang dimiliki oleh saudari IOP, seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari IOP untuk biaya operasional sekitar Rp 5,4 miliar. Akan tetapi kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi," kata AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2/2025).
Pertemuan antara IOP dengan Pande terjadi pada tahun 2019 lalu. IOP meminta bantuan OSM dan ALY untuk mencari Pande yang hilang. Pada November 2024, Pande berhasil ditemukan. Mereka mendesak agar Pande segera mengembalikan uang Rp 5,4 miliar tersebut.
Baca Juga : Mayor Teddy: Seskab Lebih dari Paspampres
"Pande saat itu mengaku belum bisa membayar utang tersebut. Kemudian Pande menumpang tinggal sementara bersama ketiga perempuan tersebut di sebuah indekos di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar pada November 2024 hingga Januari 2025," beber AKBP Ida Bagus.
Setelah berhasil diamankan dan tinggal dengan pelaku, Pande kembali meminjam uang IOP sebesar Rp 60 juta dan berjanji akan membayar segala utangnya.
"Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025, para tersangka mengetahui bahwa korban berbohong dalam hal peminjaman uang. Korban IOP menjadi emosi," katanya, dikutip kumparan, Kamis (13/2/2025).
Mereka memutuskan menyiksa Pande untuk mendesak agar utang tersebut dibayar. Penyiksaan itu mulai terjadi 20 Januari sampai dengan 2 Februari 2025. Pande akhirnya meninggal dunia.
Senin (3/2/2025) pukul 14.00 WITA, mereka membuang mayat Pande menggunakan mobil Brio Kuning ke Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Kasus temuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).