Nusantaraterkini.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Taspen (Persero) Nicholas Stephanus (ANS) dari jabatannya. Hal ini lantaran imbas terlibat dugaan kasus korupsi kegiatan investasi fiktif.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan keputusan tersebut. Keputusan ini, katanya, sebagai upaya Kementerian BUMN mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus tersebut.
"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK, supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ungkapnya kepada awak media, Jumat, (8/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Arya mengungkap posisi pucuk pimpinan Taspen saat ini diisi oleh Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto sebagai Plt. Dirut Taspen.
"Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersiaan taspen berjalan dengan baik," jelas dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan kantor PT Taspen pada hari Jumat (8/3/2024) atas dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kosasih pun sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Permintaan cegah ini merupakan yang pertama dan belaku selama 6 bulan ke depan atau sampai September 2024.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com