Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dewas Ungkap Biang Kerok Pelopor Sistem Pungli di Rutan KPK

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean

Nusantaraterkini.co - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sistem pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) didalangi oleh satu orang. Sosok itu bernama Hengki yang kini sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

“Dia (Hengki) dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan kpk sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), dilansir dari Detikcom.

Tumpak mengungkapkan Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Artinya Hengki bukan pegawai asli KPK, Ia hanya bertugas di KPK.

“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan), pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Tumpak.

Ia sempat menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Tumpak mengatakan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.

Hengki adalah pelopor sistem ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungli. Meski begitu, Dewas KPK tidak pernah memeriksa dia.

“Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan,” ucap Tumpak.

Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat. Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/2/2024).

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. Sedangkan 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)