Nusantaraterkini.co, MEDAN - Detasemen Polisi Militer (Denpom), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum TNI Kodam I/BB, Serma TDA terhadap istrinya, A (34) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/8/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang tiba di lokasi menggunakan Mobil Dinas Polisi Militer dengan pengawalan ketat petugas ini, langsung diteriaki oleh sejumlah warga serta keluarga korban yang ada di lokasi dengan berbagai umpatan kemarahan.
Baca Juga : Ulasan Perjalanan Kasus TNI AD Tembak Anak SMP hingga Vonis Pengadilan Militer
Dengan mengenakan pakaian tahanan militer berwarna kuning, tersangka pun langsung di keluarkan dari dalam mobil untuk selanjutnya di bawa masuk ke dalam rumah untuk dilakukan rekonstruksi.
Dimana, tersangka yang juga mengenakan penutup wajah ini turut memperagakan 8 adegan rekonstruksi mulai dari awal korban datang kerumah hingga aksi penikaman yang mengakibatkan korban tewas.
"Ada 8 adegan yang di perankan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini," ujar Dan Unit Idak II, Letda CPM Februari.
Untuk aksi penikaman yang dilakukan tersangka sendiri, di peragakannya dalam adegan Ke-3 yang saat itu memperlihatkan korban sedang duduk di sebuah kursi yang ada di depan rumah.
"Aksi penikaman yang dilakukan tersangka ini ada di adegan ke-3 saat korban tengah duduk di kursi depan rumah," ujar Letda CPM Februari.
Sambungnya, jika saat itu tersangka mengambil sebuah sangkur yang ada di atas lemari lalu menyembunyikannya di balik lengan dan kemudian mendatangi korban untuk melakukan penikaman.
"Sangkur itu di ambilnya dari atas lemari yang sudah lama dia (tersangka) simpan disitu, kemudian dia menyembunyikannya di balik lengan dan langsung mendatangi korban untuk melakukan penikaman secara berulang kali. Hingga akhirnya, korban pun tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit," ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan, pada tanggal (23/7/2025) terjadi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Serma TDA terhadap istrinya sendiri, A (34).
Dimana, saat itu korban yang telah pisah ranjang dengan tersangka lebih dari satu bulan, datang kerumah tersangka pada pagi hari untuk mengantar sekolah anak mereka yang tinggal bersama tersangka.
Namun, saat tengah menunggu anak nya bersiap berangkat sekolah, terjadi cekcok antara keduanya hingga akhirnya tersangka melakukan aksi penikaman terhadap korban secara berulang kali di bagian perut, dada serta leher.
Baca Juga : Ibu Korban Menangis Histeris saat Hakim Pengadilan Militer Bacakan Kronologis Peristiwa
Akibat kejadian tersebut, korban pun meninggal dunia dalam perjalanan sesaat setelah warga sekitar berusaha menyelamatkannya dengan membawanya kerumah sakit.
Sementara itu akibat perbuatannya ini, tersangka Serma TDA pun di jerat dengan Pasal berlapis yaitu, Pasal 338 Jonto Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(cw4/nusantaraterkini.co)
